Apakah Mengupil dan Korek Kuping Membatalkan Puasa?

13 Maret 2024 11:15 WIB
Apakah Mengupil dan Korek Kuping Membatalkan Puasa?
Apakah Mengupil dan Korek Kuping Membatalkan Puasa? ( )

Baca Juga: Contoh Proposal Pondok Ramadhan SD 1445 H Tahun 2024 yang Menyenangkan

Penjelasan soal mengupil dan korek telinga saat puasa

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh. "Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata Ziyad dilansir dari Kompas.com.

"Karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam anggota tubuhnya, baik melalui hidung, mulut, teling, maupun dalam bentuk vitamin," sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya membersihkan hidung dan telinga ini berbeda dengan berkumur. Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi mask ke dalam tubuh.

Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka tubuh, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi masuk ke dalam tubuh. "Kecuali kalau misal kumur-kumur terus ketelan, makanya di dalam wudu dianjurkan tidak boleh kumur-kumur kalau siang Ramadhan, dihukumi makruh," jelas dia.

Baca Juga: Contoh Ceramah Kultum Tarawih Hari Kedua Ramadhan 1445 H Tahun 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm