Baca Juga: Contoh Proposal Pondok Ramadhan SD 1445 H Tahun 2024 yang Menyenangkan
Penjelasan soal mengupil dan korek telinga saat puasa
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh. "Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata Ziyad dilansir dari Kompas.com.
"Karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam anggota tubuhnya, baik melalui hidung, mulut, teling, maupun dalam bentuk vitamin," sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya membersihkan hidung dan telinga ini berbeda dengan berkumur. Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi mask ke dalam tubuh.
Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka tubuh, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi masuk ke dalam tubuh. "Kecuali kalau misal kumur-kumur terus ketelan, makanya di dalam wudu dianjurkan tidak boleh kumur-kumur kalau siang Ramadhan, dihukumi makruh," jelas dia.
Baca Juga: Contoh Ceramah Kultum Tarawih Hari Kedua Ramadhan 1445 H Tahun 2024