Penajam, Sonora.ID - Usai menerima aspirasi keluarga korban, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (
PPU)
Sujiati mengungkapkan rasa empati terhadap keluarga korban tindak pidana pembunuhan satu keluarga yang dilakukan tedakwa Junaedi (18).
Dalam keterangannya Sujiati megungkapkan kekecewaannya dengan apa yang menjadi putusan hakim yang hanya menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap pelaku.
Menurutnya apa yang menjadi putusan hakim belum bisa untuk Ia terima.
"Kita sudah menerima apa yang menjadi aspirasi keluarga korban, dan untuk putusan hakim saya nyatakan dengan tegas tidak menerima dan menolak hasil itu," Ungkapnya.
Sujiati mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dari setiap proses yang akan berjalan, dan dalam waktu dekat keluarga korban akan melakukan banding sebagai upaya hukum dalam memperjuangkan keadilan
"Kita secara total akan melakukan pendampingan terhadap pihak korban dalam memperjuangkan hak dan tuntutanya sampai kapan pun dan kami semua ada dipihak korban," Tegasnya.
Selain itu kata Sujiati, pelaku yang notabenenya anak dibawah umur sudah mendapatkan perlindungan dari undang-undang, sementara untuk tiga korban yang juga merupakan anak dibawah umur untuk itu pihaknya akan memperjuangkan hak-haknya sebagaimana yang diterapkan terhadap pelaku.
"Si pelaku itu kan sudah mendapatkan haknya serta perlindungan sesuai undang-undang, dengan segala proses yang dilalui berdasar UU PPA tadi, nah bagaimana dengan perlidungan terhadap korban yang juga anak dibawah umur itu, dan itu yang akan kita perjuangkan sekarang," Jelasnya.
Kepada keluarga korban Sujiati menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menimpa keluarga korban, serta meyakinkan keluarga korban bahwa keberpihakannya ada pada mereka.
"Tetap bersabar dengan cobaan yang ada, saya tahu itu bukan hal yang mudah tetapi itulah yang harus kita jalani, insyaa allah saya selalu ada dipihak bapak/ibu," Pungkasnya.