Penajam, Sonora.ID - Hadir dalam persidangan putusan
kasus pembunuhan terdakwa Junaedi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Wakidi menyayangkan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa.
Menurutnya apa yang menjadi putusan hakim sangat disayangkan melihat dari jenis kasus terdakwa dan tindak kejahatan yang cukup sadis, sehingga sewajarnya sudah mendapatkan hukuman berat yakni hukuman mati.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan terdakwa Junaedi melihat dari rentetan tindakannya mulai perencanaan sampai melakukan eksekusi yang sama sekali tidak mencerminkan perilaku anak tetapi sudah masuk dalam tindakan dan perilaku orang dewasa.
"Mungkin karena terdakwa masih masuk kategori anak, sehingga hakim pertimbangkan itu dalam putusan, akan tetapi tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini sudah masuk tindakan dewasa sehingga rasanya tidak wajar dengan hukuman seperti itu," jelasnya, Rabu(13/03/2024).
Disisi lain pihaknya juga menyadari bahwa apa yang menjadi keputusan hakim berdasarkan regulasi dari undang-undang yang ada.
"Kami juga sadar dan tahu kalau apa yang menjadi putusan hakim itu sudah sesuai dengan undang-undang, tetapi bagaimanapun itu sulit rasanya untuk diterima oleh nurani kita sebagai manusia," Ungkapnya.
Untuk itu sebagai Anggota DPRD, Wakidi akan menjadikan kasus tersebut sebagai atensi untuk kemudian djadikan bahan pertimbangan dalam mengajukan petisi ketingkat yang lebih tinggi agar undang-undang yang dimaksudkan dapat dilakukan revisi.
Selain itu Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya keluarga koban agar tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Mari kita menjaga kondusifitas di daerah kita, proses masih berjalan masih ada tahapan yang akan kita lalui, permasalahan kita ini akan tetap kita kawal sampai benar-benar selesai dan hasil yang seadil-adilnya," Kuncinya.