Kekurangan Dana, Sertifikasi Produk Halal dari Pemerintah Indonesia Jauh dari Target

16 Maret 2024 12:05 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai meresmikan Kepulauan Riau Ramadhan Fair (KURMA) 2024 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jum'at (15/03/2024)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai meresmikan Kepulauan Riau Ramadhan Fair (KURMA) 2024 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jum'at (15/03/2024) ( )
 
Sonora.ID - Pemerintah Indonesia memiliki target 10 juta sertifikasi halal hingga tahun 2024, sementara sejak 2019 hingga saat ini baru mencapai 3 juta sertifikasi halal. Di sisi lain, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di awal tahun 2024 mengakui bahwa pihaknya kekurangan dana untuk menuntaskan target pemerintah. 
 
Menanggapi itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan update terbarunya saat ini sudah mencapai 4 juta sertifikasi halal. Ia mengatakan pemerintah terus berupaya mengejar target dan menyiapkan segala kebutuhannya. 
 
"Menurut informasi, sudah 4 juta, ya artinya memang belum mencapai target. Nah, itu yang akan kita coba bagaimana" Ujar Ma'ruf Amin usai membuka Kepulauan Riau Ramadhan Fair (KURMA) 2024 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jum'at (15/03/2024) 
 
Dengan demikian, dari sisa masa jabatannya hingga Oktober 2024, pemerintah saat ini masih menyisakan target 6 juta sertifikasi produk halal. 
 
"Karena itu, kalau ada kendala-teknis teknis, nanti kita akan cari, kita akan terus, supaya layanan sertifikasi ini terus cepat dilakukan" Sambungnya.
 
 
Selain anggaran, kendala lainnya adalah data pelaku UMKM di Indonesia. Pada Januari 2024 lalu, Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, mengatakan dari data 64 juta pelaku usaha, tidak jelas kepastiannya. Adapun biaya pembuatan sertifikat produk halal yang ditanggung pemerintah adalah produk dari usaha mikro kecil seharga Rp.230.000 per pelaku UMKM yang mendaftarkan produknya. 
 
Sebagai upaya Kemenag, mulai tahun 2022 pihaknya menggandeng lintas kementerian termasuk dinas terkait di Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pemberian sertifikat produk halal 
 
"Koordinasi, konsolidasi, lalu keluarlah Peraturan Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2023 bahwa dinas terkait wajib memfasilitasi sertifikat halal gratis"
 
"Biayanya, dananya, tergantung kemampuan dana yang ada di masing-masing provinsi" Ujar Siti usai penyerahan sertifikat halal di NTB, Selasa (30/01/2024).
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm