Pontianak, Sonora.ID - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menyampaikan bahwa anak – anak di bawah umur akan dibatasi aktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk mengantisipasi dan menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dalam hal ini kelompok remaja yang membuat keributan serta tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam), Polresta Pontianak akan menggelar razia gabungan serta menerapkan jam malam di Kota Pontianak bagi anak di bawah umur.
"Kita akan lakukan razia gabungan, dan akan kita berlakukan jam malam dibatasi jam 21.00 sudah ada di rumah belajar. Kita akan laksanakan ini agar ada perubahan," jelas Kombes Pol Adhe usai rapat koordinasi Harkamtibmas anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Pontianak, Jumat 15/3/2024.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Remaja Yang Acungkan Sajam di Jalan Klaten
Adhe menegaskan lagi, pihaknya akan memberikan sanksi kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Umpamanya membawa senjata tajam bisa dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
"Lalu bilamana ada tindakan pidana lain pun juga dapat diterapkan pasal sesuai perbuatannya," ungkapnya.
Disamping itu, anak-anak di bawah umur yang kedapatan akan tawuran juga akan diberikan berbagai sanksi sosial lainnya, contohnya digunduli.