Solo, Sonora.ID - Selama masa cuti bersama dan libur lebaran dari tanggal 08 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memfasilitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menyediakan akses yang diperlukan untuk layanan kesehatan.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menjelaskan bahwa prinsip portabilitas ini dijalankan dengan memberikan jaminan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan adil bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia, Rabu (20/3).
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain dengan batasan tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Program JKN BPJS Kesehatan Menjadi Best Practice Jaminan Sosial Dunia
"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas Debbie.
Selain itu, untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi para pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik yang beroperasi mulai dari tanggal 05 hingga 09 April 2024.
Posko Mudik Kesehatan ini ditempatkan di beberapa lokasi strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," tuturnya.
Bagi peserta JKN mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), penting untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya pada tanggal sepuluh. Hal ini dilakukan agar status kepesertaan JKN tetap aktif. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran.