Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara

21 Maret 2024 19:29 WIB
( )

Sonora.ID - Perkembangan hukum keuangan publik di Indonesia dimarakkan kembali dengan beberapa kasus hukum yang menerpa direksi atau pengurus anak perusahaan badan usaha milik negara (AP BUMN), khususnya yang terjadi di PT Bukit Asam dalam proses akuisisi perusahaan, yang diduga merugikan keuangan negara.

Perkembangan ini secara normalistik menimbulkan diskursus kembali mengenai batasan keuangan negara, apakah memang benar keuangan negara tak berujung batas?

Karakter PT Bukit Asam sebagai AP BUMN

PT Bukit Asam sebagai AP BUMN menurut ketentuan jelas dikatagorikan sebagai perseroan terbatas, bukan sosok badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya.

Perbedaan karakter BUMN dan AP BUMN ditegaskan ulang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan AP BUMN tidaklah sama dengan BUMN.

Karena karakternya sebagai badan hukum perdata murni, tidak ada pengaruh peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara yang tunduk ke dalamnya kecuali diatur tegas dalam aturan perusahaan.

Baca Juga: 10 BUMN yang Gelar Program Mudik Gratis 2024, Catat Cara Daftarnya!

Sistem hukum demikian menegaskan secara contrarius actus, AP BUMN didirikan dengan mekanisme hukum keperdataan, dalam hal ini hukum korporasi.

Ketiadaan pendiriannya dengan peraturan pemerintah sebagaimana BUMN menegasikan karakternya sebagai pengelola keuangan negara.

Sebagai korporasi murni, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tetap tunduk dalam prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) yang antara lain memuat transparansi dan akuntabilitas.

Kedua prinsip ini ditekankan pada aspek pengendalian intern oleh pengurus perusahaan dan pemeriksaan eksternal oleh kantor akuntan publik yang terpercaya.

Keduanya merupakan cara hukum korporasi mengatasi kemungkinan adanya kerugian bagi perseroan.

Dengan kedua cara tersebut, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN dijaga dan dikendalikan hukum korporasi dari segala macam penyimpangan yang kemungkinan besar menimbulkan kerugian termasuk memanajemen mitigasinya dengan berbagai lapisan cara, misalnya menggunakan jasa penilai independen dan masuknya komisaris independen dan komite audit.

Mengingat PT Bukit Asam sebagai AP BUMN layaknya secara hukum sama dengan perseroan terbatas pada umumnya, sistem hukum itu harus dipercaya, karena seluruh perusahaan swasta pada umumnya juga tidak pernah menggunakan mekanisme publik untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perseroan.

Baca Juga: Cara dan Link Daftar Magang Peruri BUMN Tahun 2023 yang Paling Lengkap

Paradoksal yang Dipelihara

Menganggap PT Bukit Asam yang merupakan AP BUMN sebagai perusahaan negara dan sebagai badan publik merupakan paradoksal yang dipelihara di negara ini, bahkan mengandung kekhilafan yang mutlak (absoluut error).

Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga menimbulkan praktik parasit birokratik dalam suatu korporasi.

Kecenderungan ini dipelihara tidak hanya oleh aparat penegak hukum dan auditor, tetapi juga oleh akademisi yang menganggap keuangan negara mengalir sampai jauh tanpa ada batas hukumnya.

Secara hukum, apabila PT Bukit Asam sebagai AP BUMN merupakan perusahaan negara dan pengelola keuangan negara, sudah seharusnya AP BUMN dijalankan dengan model birokrasi negara dengan sistem kepegawaian negara dan dibebankan pada APBN.

Pada kenyataannya, semua sietem itu tidak pernah diterapkan dalam PT Bukit Asam sebagai AP BUMN.

Di sinilah terjadi paradoksal yang dipelihara karena PT Bukti Asam sebagai AP BUMN terus diasumsikan dan dianggaplah sebagai bagian dari keuangan negara karena aliran uang negara dapat mengalir sampai jauh, sehingga terjadi paradoksal yang hanya terjadi di Indonesia: keuangan negara dan kerugian negara dapat berbentuk hak dan kewajiban apapun, baik dalam lapangan hukum publik atau lapangan hukum perdata.

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Desember 2023 Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar 

Kerugian dalam Tindakan Akuisisi oleh PT Bukit Asam

Dugaan kerugian tindakan akuisisi dalam AP BUMN merupakan kerugian perseroan karena karakter hukumnya sebagai perseroan terbatas, juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, dapat menjadi kerugian negara apabila AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.

Adanya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 secara teori hukum keuangan publik tepat, karena dalam hal AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara, terdapat jelas adanya uang, surat berharga, dan barang yang masih berstatus hukum milik negara dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme keuangan negara.

Misalnya, AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas dalam bentuk pembebasan pajak, subsidi langsung, atau pemotongan pajak tertentu dalam transaksi kegiatan usahanya. Atau bentuk barang seperti Gedung dan tempat usahanya masih menggunakan Gedung milik negara yang tidak membayar sewanya. Hal demikian menunjukkan adanya fasilitas negara yang diterima atau tidak.

Akan tetapi, dalam akuisisi yang dilakukan PT Bukti Asam sebagai AP BUMN tidak menerima atau menggunakan fasilitas negara, sehingga  tidak dapat dikatagorikan merugikan keuangan negara, karena AP BUMN memiliki standar dan kriteria dalam menentukan kerugian perusahaan dan mitigasi risikonya dalam kegiatan usahanya.

Dengan demikian, Upaya yang dilakukan pihak eksternal, khususnya aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi AP BUMN adalah dengan menggunakan mekanisme korporasi juga yang diatur dalam Pasal 138 UU PT, yaitu dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ke pengadilan.

Sistem hukum ini harus dihormati guna menghormati sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga kepastian hukum dan keadilan hukum tercipta guna mewujudkan tata kelola perusahan yang baik.

Baca Juga: BUMN BKI Buka Lowongan Kerja Semua Jurusan, Cek Syarat dan Cara Daftar

Konklusi

Dugaan Kerugian dalam tindakan PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tidak termasuk dan bukan kerugian negara, dengan alasan PT Bukit Asam merupakan perseroan terbatas yang bukan mengelola keuangan negara.

Selain itu, tindakan akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam sepanjang tidak menerima dan menggunakan fasilitas negara, tidak pernah menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, tetapi menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan korporasi.

Pembedaan ini harus jelas dinyatakan agar semua pihak manapun dapat menghormati sistem hukum nasional dan menegakkan hukum sesuai dengan karakter dan prinsip dasar hukumnya.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 BUMN, Ini Link, Syarat, dan Rutenya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm