Untuk tahun 2025, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan.
Kemudian jalan penghubung dari DJK I sampai Jembatan Landak.
“Sudah ada kajian untuk menata lalu lintas, sehingga kemacetan akan terurai,” sebutnya.
Kehadiran DJK I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Ani berharap, setelah beroperasinya DJK I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan.
“Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan,” tutupnya.
Baca Juga: Duplikasi Jembatan Kapuas I Kota Pontianak Mulai Dikerjakan