Klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kalbar Tahun 1445 H

26 Maret 2024 16:05 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis. ( Kemenag Kalbar)

PONTIANAK - Klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Provinsi Kalbar tahun 1445 H/2024 M, telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis.

Penetapan klasifikasi tersebut pun telah tertuang dalam surat edaran Nomor: 909/Kw.14/BA.03.2/03/2024 tanggal 1 Maret 2024
tentang Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat tahun 1445 H/2024 M.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tentang Penetapan Keputusan Syariah tentang Zakat Fitrah dengan stakeholder, pada hari Jum'at, 1 Maret 2024, di Hotel Maesto Pontianak, yang dihadiri oleh Kanwil Kalbar, Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, MUI Provinsi Kalbar, BAZNAS Provinsi Kalbar, Disperindag ESDM Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Divre Kalbar dan Pontianak Post, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan edaran yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: BSN Pastikan Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia

Untuk besaran nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg jiwa, dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan menjadi tujuh bagian, yaitu:

a. Beras klasifikasi I: 2,5kg @ Rp. 33.600,-=Rp. 84.000,-
b. Beras klasifikasi II: 2,5kg@ Rp. 19.000,-=Rp. 47.500,-
c. Beras klasifikasi III: 2,5kg@ Rp. 18.000,-= Rp. 45.000,-
d. Beras klasifikasi IV: 2,5kg@ Rp. 15.000,-= Rp. 37.500,-
e. Beras klasifikasi V: 2,5kg@ Rp. 13.500,-= Rp. 33.750,-
f. Beras klasifikasi VI: 2,5kg@ Rp. 12.500,-= Rp. 31.250,-
g. Beras klasifikasi VII: 2,5kg@ Rp. 11.500,-=Rp. 28.750,-

"Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi tersebut, dapat menyesuaikan," kata Muhajirin.

Muhajirin juga menyampaikan terkait dengan besaran nilai Fidyah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)/jiwa/hari.

Baca Juga: Launching ADWI 2024

“Kami himbau masyarakat muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadhan melalui BAZNAS/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

Selanjutnya ia juga meminta kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah maupun Dana Sosial lainnya secara berjenjang kepada BAZNAS dan Kementerian Agama di wilayahnya masing-masing.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm