Manado, Sonora.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Hadi Utomo menyampaikan hasil evaluasi penerimaan pajak bulan Februari pada kegiatan Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara. Kegiatan press conference ini untuk menyampaikan kinerja Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara hingga 29 Februari 2024, sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Regional Tahunan 2023 dan Government Finance Statistics (GFC) Tahun 2023. Dihadiri oleh masing-masing perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan ini diadakan secara luring di Aula Gedung Keuangan Manado (26/3).
Dalam kegiatan tersebut, Hadi menyampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga Februari 2024 adalah senilai Rp726,46 miliar. Untuk total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp589,57 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp136,89 miliar. Angka realisasi ini sudah sebesar 13,89% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,231 triliun.
Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp3,233 triliun. Transfer ke Daerah mengambil posisi pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp2,136 triliun. Sementara untuk Belanja Pemerintah Pusat, nilai yang direalisasikan yaitu sebesar Rp1,097 triliun. Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar 14,24% dari dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp22,708 triliun.
Baca Juga: Klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kalbar Tahun 1445 H
Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Februari 2024, realisasi untuk Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp1,76 triliun atau 10,23% dari target sebesar Rp17,220 triliun. Sementara realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp1,212 triliun atau baru menyentuh 7,08% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17,127 triliun. Dengan kondisi ini, maka APBD Sulawesi Utara mendapatkan surplus sebesar Rp548,78 miliar.
Hadi lalu melanjutkan realisasi Pendapatan Perpajak di Sulawesi Utara. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada Februari
2024 mencapai Rp246,45 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Februari 2024 mencapai Rp579,63 miliar. Torehan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 14,66% dari target penerimaan 2024 (Rp3,95 triliun). Pertumbuhan penerimaan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga dominan positif dengan rata-rata persentase sebesar 5,89%.
Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 53,05% dari total penerimaan atau sebesar Rp307,5 miliar. Peningkatan penerimaan PPh pada bulan Februari 2024 ini juga merupakan efek dari periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sedang berlangsung sampai dengan 31 Maret 2024, sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 7,16%. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 43,87% atau senilai Rp254,3 miliar.
Baca Juga: OJK: Penegak Hukum Di Jabar Harus Paham Tindak Pidana Jasa Keuangan
Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hadi mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 25,52% atau senilai Rp158 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas sebesar 241,79% atau senilai Rp14 miliar.
Meningkatnya pertumbuhan tersebut diharapkan Hadi agar sejalan dengan kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan akhir periode di tanggal 31 Maret dan SPT Badan pada 30 April nanti. Direktorat Jenderal Pajak—melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara—masih terus berupaya dalam mengimbau Wajib Pajak agar tidak lupa untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum periode berakhir. Kepatuhan Wajib Pajak adalah bentuk kontribusi dan keikutsertaan warga—khususnya masyarakat Sulawesi Utara—dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Steve Osvaldo
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.