Solo, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mulai menyiapkan regulasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Pemkot Solo berencana mengeluarkan surat edaran (SE) dari Wali Kota terkait pemberian tunjangan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE Wali Kota ini sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kan itu hanya disarankan mengimbau, jadi lebih kepada nanti diserahkan kepada yang mempunyai aplikator-aplikator itu baik itu Go-jek dan sebagainya. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," ujarnya di Gedung DPRD Solo, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Libur Idul Fitri, Dua Pembangkit Cirebon Power Tetap Beroperasi Optimal
Selain itu, surat dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, masih dalam proses menunggu penandatanganan sebelum dapat didistribusikan kepada pihak aplikator.
"Masih proses masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota," jelasnya. Widyastuti menegaskan, SE tersebut sifatnya hanyalah imbauan.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa aplikator terkait dengan pemberian THR.
"Ya, itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau, menyarankan," katanya.
Selanjutnya, dalam hal regulasi dan pengawasan terkait pemberian upah bagi buruh dan pegawai di Kota Solo, mereka mengklaim telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pengusaha terkait masalah tersebut.
Aturannya terkait waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji. "Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional," jelasnya.
Posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret hingga 19 April 2024.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pangan, Bulog Jabar Luncurkan Bulog SIAGA