"Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THR-nya tidak dibayarkan. Secara ketentuan monggo ke Posko THR Disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," paparnya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, Widyastuti menjelaskan bahwa semua laporan telah direspon dengan melakukan pengklasifikasian dan mediasi yang sesuai.
"Hanya 4 laporan yang sampai ke Provinsi. Kan kita bekerjasama dengan satuan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Biasanya masalah tidak bisa diselesaikan bisa dinaikan sampai penjatuhkan sanksi," tegasnya.
Penulis : Ika Andriani
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.