Solo, Sonora.ID - Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sedang mengajukan rencana pembangunan 112 unit rumah tapak dengan tujuan untuk mengurangi wilayah yang tidak layak huni. Rumah-rumah ini direncanakan untuk ditempati oleh warga dari Kelurahan Joglo RT 4 RW 7, Banjarsari.
Mereka tinggal di area yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pemakaman. Namun, sejak tahun 1990-an, area tersebut telah diubah menjadi pemukiman.
Beni Supartono Putro, camat Banjarsari menjelaskan bahwa Pemkot Solo memiliki sekitar 6.000 meter persegi lahan di Kelurahan Joglo. Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai pemakaman telah dibangun rumah warga sejak tahun 1998.
Baca Juga: Siapkan Dana 200 Juta, Pemkab Sukoharjo Revitalisasi Lapangan Tenis
“Dulunya makam sekarang oleh warga dimanfaatkan rumah. Sekarang warga bermohon untuk bisa diguna bangunan,” jelas Beni.
Saat ini, lahan seluas 6 hektar itu memiliki status Hak Pakai (HP) oleh Pemerintah Kota Solo. Proses pendataan warga yang akan mendiami rumah-rumah tersebut sudah dilakukan.
“Khusus warga yang saat ini sudah terdata,” terang Beni Supartono.
Dia belum dapat menentukan waktu pasti untuk merealisasikan pembangunan atau memberikan perkiraan anggaran yang akan dikeluarkan untuk pembangunan 112 unit rumah tersebut.
“Baru usulan. Permohonan warga, wali kota menyetujui dengan analisa pertimbangan teknis,"
"Dimohonkan permit dewan dulu. Permit dewan turun meyakinkan proses sudah selesai untuk mendapatkan anggaran,” ujarnya.