Palembang, Sonora.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang memvonis bebas lima terdakwa salah satunya mantan Dirut PT BA Milawarma, kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI).
“Para terdakwa secara sah tidak melawan hukum. Apa yang mereka lakukan itu adalah hal yang biasa dalam korporasi,” ujar hakim dalam sidang putusan, Senin (1/4/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hukum memutuskan tidak ada kerugian negara dalam aksi korporasi yang dilakukan mantan petinggi PTBA dan pemilik PT SBS itu.
Selain itu, unsur memperkaya pribadi juga tidak terpenuhi.
“Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan negara dan memulihkan hak-hak terdakwa,” tegasnya.
Majelis hakim memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan lebih dari 4 bulan.
Meskipun demikian, terdapat satu dari lima hakim yang mengadili sidang tersebut, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni perbuatan terdakwa patut diganjar pidana.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Arti Qobiltu dalam Ijab Kabul, Kosakata Bahasa Arab".
Klik untuk baca: https://www.sonora.id/read/423921767/arti-qobiltu-dalam-ijab-kabul-kosakata-bahasa-arab