Solo, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, telah mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negera (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran tahun 2024.
Seluruh kendaraan dinas akan dikandangkan selama masa liburan cuti bersama menjelang Lebaran tahun 2024. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN di Solo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya untuk mengontrol mobilitas dan memastikan keselamatan serta keamanan selama musim mudik.
"(Kendaraan dinas) tidak boleh (dipakai mudik). Semua ngandang (dikandangkan)," ucap Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (1/4/2024).
Larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas telah ditegaskan dalam Surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Solo. Aturan ini resmi berlaku mulai tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kendaraan dinas tersedia untuk keperluan operasional yang benar-benar penting selama masa libur cuti bersama Lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Akan Tiba, Berikut Tarif Tol Jakarta-Solo Terbaru
"Larangan (menggunakan kendaraan dinas) masuk di SE. (Mulai) H-7 Lebaran tidak boleh keluar kota," ungkap dia.
Arif mengungkapkan bahwa telah ditetapkan sanksi bagi para ASN yang melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Sanksi tersebut bisa mencakup berbagai tindakan disipliner, mulai dari peringatan hingga tindakan hukuman yang lebih berat, sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
"Nanti pelanggaraannya seperti apa. Dia masuk pelanggaran disiplin toh, nanti kita lihat. Nanti pelanggarannya seperti apa. Dia melanggaran disiplin apa nanti kita lihat," ujar dia.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Kepala Satpol PP Kota Solo itu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap para ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat perjalanan mudik Lebaran.
Arif meminta masyarakat menyertakan bukti apabila mengetahui ada ASN Solo yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Paling efektif pengawasannya itu masyarakat. Kalau dari kami kan terbatas dan sebagainya. Kalau masyarakat kan dua tahun lalu ada yang sampai di Bali, difoto. Tetapi masyarakat kalau melaporkan jangan ngawur ya. Harus ada bukti," kata Arif.
Penulis : Ika Andriani
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News