Sonora.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah salah satu lembaga yang memiliki tugas yang sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
DKPP memiliki tugas untuk memeriksa pengaduan dan laporan akan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota KPU Provinsi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau kepanjangan dari DKPP merupakan suatu lembaga dalam rangka memahami penegakan etik Penyelenggara Pemilu yang bermartabat secara utuh.
Seperti dikutip dari laman resmi DKPP dalam Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP memiliki peran penting dalam kelembagaan Penyelenggara Pemilu menurut UU Pemilu dalam perspektif keadilan bermartabat. DKPP berkontribusi menguatkan dalil bahwa Pemilu bermartabat juga bergantung pada kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang bermartabat.
Baca Juga: Antisipasi Antraks, DKPP Solo Perketat Mekanisme Pengecekan Hewan
Asal-usul DKPP
Melansir dari Kompas.com, cikal-bakal DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU).
Menurut penjelasan dari situs DKPP, DK-KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.
Untuk mengusut dan memutus perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.