DK-KPU kemudian berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 Juni 2012.
Perubahan itu berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan terbitnya beleid itu, DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.
Anggota DKPP diseleksi dan diangkat dari kalangan masyarakat serta para profesional dalam bidang kepemiluan, ditambah dengan masing-masing 1 perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.
Mereka diberi masa tugas selama 5 tahun.
Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan penguatan kesekretariatan DKPP.
Sebelumnya kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu. Selepas pengesahan UU No. 7 Tahun 2017, kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris.
Selain itu, dalam beleid itu juga diatur tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Tim itu sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc.
TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Baca Juga: Demi Pemilu 2024 Berintegritas, DKPP Adakan Rakor di 4 Kota
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, tugas DKPP diantaranya adalah:
Kewenangan DKPP
Di UU Nomor 7 tahun 2017 ada 4 kewenangan yang diberikan pada DKPP:
Sementara kewajiban dari DKPP ini dijelaskan pada Pasal 159 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni:
Itu dia penjelasan mengenai arti DKPP dan sejarah, tugas, serta kewajibannya yang sudah kamu ketahui.
Semoga bermanfaat!