Manado, SONORA.ID – Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari
sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun, Jumat (05/04/2024).
Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha
PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua
pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan
dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar
penerimaan tahun 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.”ujarnya.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menambahkan Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024.