Menhub Imbau Pengendara Tidak Boleh Mengemudi Lebih dari 8 Jam

12 April 2024 10:20 WIB
Ilustrasi lelah berkendara.
Ilustrasi lelah berkendara. ( freepik)

Sonora.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali menegaskan peraturan bahwa seseorang tidak boleh mengemudikan kendaraan lebih dari delapan jam.

Menurutnya, jika aturan ini tidak dipatuhi oleh perusahaan otobus (PO) maka akan ada aturan yang lebih ketat lagi kepada pemilik bus.

Hal ini perlu dingatkan Budi Karya berkaca dari peristiwa kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di kilometer 370 Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4/2024) pagi.

"Kalau lebih (dari delapan jam) berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," ujarnya.

Menteri Perhubungan mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para sopir bus di sejumlah titik arus mudik dan balik Lebaran.

Baca Juga: Mudik Lebaran, Kakorlantas: Selain Pengemudi, Kendaraan pun Harus Kondisi Prima

Sebelumnya, saat memberi keterangan di RSI Muhamadiyah Kendal, Jawa Tengah, Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen (Pol) Aan Suhanan mengingatkan bahwa kondisi fisik yang prima sangat dibutuhkan dalam perjalanan jauh, khususnya bagi pengemudi.

Dengan kondisi prima, pengemudi dapat lebih konsentrasi dan fit saat mengemudikan kendaraannya, khususnya pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2004 tahun ini.

Kakorlantas pun menghimbau akan pengemudi baik kendaraan pribadi maupun bus untuk beristirahat minimal 30 menit dan maksimal 4 jam di dalam perjanan mereka.

Ia pun menyarankan agar ada pengemudi Cadangan di dalam perjalanan yang cukup jauh.

Hal ini perlu diingatkan untuk mengurangi resiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi di dalam perjalanan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm