Pakaian Adat kini Masuk Ke Seragam Sekolah, Cek di Sini Aturannya!

12 April 2024 16:05 WIB
Ilustrasi, aturan seragam baru dengan pakaian adat
Ilustrasi, aturan seragam baru dengan pakaian adat ( kabin.online)

Sonora.ID - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan baru mengenai seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan itu mengungkapkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan aturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Baca Juga: Antusiasme Anak - Anak SD di Ketungau Hilir, Terima Bantuan Sepatu dan Seragam Sekolah Dari Buana Hijau Abadi 2 Utara

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Melansir dari Tribunnews, peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya di tahun ini.

Berikut ini adalah ketentuan seragam siswa terbaru berdasarkan peraturan Mendikbudristek terbaru:

  1. Seragam Nasional
  • Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

  1. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm