Pontianak, Sonora.ID - Heboh terkait isu baju adat yang dijadikan seragam sekolah diluruskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Sri menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Katanya peraturan untuk mengenakan pakaian adat sudah ada sejak tahun 2022 lalu, tetapi hanya digunakan pada momen - momen tertentu saja.
"Pakaian adat menyesuaikan kemampuan, sebenarnya untuk pakaian adat di hari jadi sudah berjalan pada hari jadi. Tapi belum semua. Peraturannya sudah ada sejak tahun 2022, " jelasnya via chat, Senin, 15 April 2024.
SemuaSementara itu media sosial Instagram kemdikbud.ri menuliskan tanggapan mengenai pemberitaan yang beredar terkait perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran.
"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar, " tulis akun tersebut, Minggu 14 April 2024.
Instagram kemdikbud.ri juga menerangkam tidak adanya perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
"Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024, " tulis di akun kemdikbud.ri.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan Puskesmas Gang Sehat Pontianak Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama