Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Sosialisasi Indikasi Geografi, Berikut Manfaatnya

17 April 2024 20:50 WIB
Talkshow di Smart FM Palembang bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, dengan tema Indikasi Geografi, menghadirkan narasumber Rinaldi Wijaya, A.Md., S.H., “
Talkshow di Smart FM Palembang bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, dengan tema Indikasi Geografi, menghadirkan narasumber Rinaldi Wijaya, A.Md., S.H., “ ( )

Palembang, Sonora.ID – Dalam Talkshow di Smart FM Palembang bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, dengan tema Indikasi Geografi, menghadirkan narasumber Rinaldi Wijaya, A.Md., S.H., “ Penyuluh Hukum Ahli Pertama ”, Rabu (17/04/2024), Rinaldi Wijaya menjelaskan indikasi geografi merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal yang sudah dihasilkan daerah setempat yang memiliki nama baik, reputasi, karakter. Contohnya seperti kopi di setiap daerah berbeda-beda. Yang membedakan terutama adalah reputasinya.

Yang bisa mendaftarkan indikasi geografi adalah penduduk setempat, bersama-sama mendaftarkan membentuk Masyarakat peduli atau meminta bantuan pemda setempat.

“Hasil hutan missal madu, minyak asti. Pertanian bisa kopi, beras, nanas, kacang mete yang punya ciri khas sendiri,” ujarnya.

Manfaat indikasi geografi adalah mendapat perlindungan barang yang dihasilkan, bisa meningkatkan perekonomian suatu daerah, meningkatkan perekonomian yang lain seperti pariwisata, mempertahankan warisan budaya, mendorong pemda melakukan kolaborasi dan pelatihan.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran1445 H Berakhir, Kapolda Sumsel Gelar Halal Bihalal bersama Jajarannya

Tahapan mendaftarkan indikasi geografi dimulai dengan pengajuan permohonan secara online di website www.dgip.go.id, mengunggah formulir, dokumen diskripsi, surat dukungan pemerintah, uraian Batasan daerah, surat khusus, bukti pembayaran sebesar 450000. Kemudian tim akan memeriksa selama 30 hari, perbaikan selama 3 bulan, tim ahli memeriksa, pengumuman di berita resmi, indikasi geografi selama 3 bulan, setelah lolos pendaftaran secara resmi, didaftarkan, diterbitkan sertifikat selama 2 tahun dan dilakukan pengawasan.

Hal-hal yang tidak bisa didaftarkan yakni produk-produk yang bertentangan dengan undang-undang negara missal menanam daun yang memabukkan, menyesatkan Masyarakat terkait reputasinya, produk yang sama dengan daerah lain.

Di sumsel saat ini sudah ada enam produk yang sudah didaftarkan indikasi geografi, yakni kopi robusta semendo, kopi robusta empat lawang, duku komring, kopi robusta pagar alam, gambir toman, kopi robusta oku Selatan, kopi robusta lahat.

Baca Juga: Open House Pj Wali Kota Pontianak, Ajang Silaturahmi di Hari Yang Fitri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm