Jakarta,Sonora.Id - Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) menggelar seruan aksi menuntut Kementerian Kesehatan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan 532 Bidan Pendidik. Dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka, GRPN melakukan langkah-langkah konstruktif:
1.Audiensi dengan Komnas HAM: Sebagai langkah awal, delegasi GRPN bertemu dengan Komnas HAM, diwakili oleh Komisioner Hari Kurniawan, S.H. Diskusi tersebut berlangsung konstruktif sebagai jembatan untuk menyoroti permasalahan yang dihadapi oleh 532 Bidan Pendidik.
2. Koordinasi dengan Ombudsman RI: GRPN dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melaporkan dugaan mal-administrasi kepada tim penanganan khusus Ombudsman RI. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap permasalahan ketenagakerjaan kesehatan.
3. Pertemuan dengan Kementerian Kesehatan : Fritz Alor Boy, sebagai Jendral Lapangan, menyampaikan orasi yang menggugah di Kementerian Kesehatan RI. Beberapa poin yang disampaikan antara lain permintaan agar Kementerian Kesehatan segera mengeluarkan NIPPPK dan SK bagi 532 Bidan Pendidik.
Dalam aksinya, GRPN didukung oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis senior Wilfridus Yons Ebit dan perwakilan dari Aktivis Mahasiswa Eveng Jawa. Mereka menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap Bidan Pendidik sebagai pahlawan kemanusiaan yang memberikan pelayanan kesehatan di pelosok daerah Indonesia.
Meski aksi ini menimbulkan kemacetan di sepanjang Jalan Raya Kuningan, Jakarta Selatan, namun tujuannya adalah untuk menyoroti pentingnya kesejahteraan Bidan Pendidik. GRPN bersikeras untuk tidak meninggalkan tuntutannya hingga bertemu dengan pihak yang berwenang.
GRPN dan para pendukungnya juga meminta Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan sikap etis dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dialog terus berlanjut hingga pukul 17.30 WIB, di mana perwakilan GRPN bersama anggota DPRD dan nakes bertemu dengan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan (Dir Binwas Nakes) dr. Zubaidah Elvia, M.P.H.
GRPN menegaskan bahwa permintaan NIPPPK dan SK tidak dapat ditunda lagi dan menegaskan kembali tuntutannya dengan keras.