Kamis (18/04/2023) Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel memberikan sosialisasi tentang Merek (
)
Palembang, Sonora.ID - Kamis (18/04/2023) Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel memberikan sosialisasi tentang Merek. Menurut Fitri Asnita, SH, MSi, Penyuluh Hukum Ahli Muda, bahwa merek sesuai UUD nomor 20 tahun 2016, pasal satu ayat satu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis baik dua dimensi atau tiga dimensi dengan kombinasi. merek berguna untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang dengan orang lain.
"Harus memenuhi tiga syarat, yakni dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, digunakan dalam perdagangan," ujarnya.
Merek ada dua jenis yaitu merek dagang dan merek jasa. merek dagang yakni pada barang yang diproduksi oleh seseorang atau lembaga untuk membedakan dengan yang diproduksi orang lain. merek jasa yakni yang diperdagangkan oleh seseorang untuk membedakan dengan orang lain. merek memiliki beberapa fungsi, yakni tanda pengenal produk, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, penunjuk asal.
Bagi pelaku usaha merek sangat penting didaftarkan karena ada perlindungan hukum. fungsi pendaftaran mereka yakni sebagai alat bukti membackup dalam posisi yang benar, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama, merek memiliki perlindungan hukum sehingga lebih percaya diri.
Prosedur mendaftar yakni secara online, sudah siap mereknya. pendaftaran melalui www.dgip.go.id, memilih kelas, memiliki bentuk tulisan dan warna, menyiapkan berkas etiket, label merek, foto scan, tandatangan pemohon, surat rekomendasi UMKM, surat pernyataan bermaterai.
"Petunjuknya ada di website atau youtube, kalau kurang mengerti bisa datang ke kantor wilayah," tandasnya.
Pemohon akan diarahkan memiliki akun, segala konfirmasi akan diberitahukan melalui email akun. proses pendaftaran merek bisa 12 hingga 18 bulan. biaya pendaftaran merek untuk umum 1,8 juta perkelas dan UMKM 500 ribu.
Penolakan merek disebabkan beberapa hal, yakni bertentangan dengan ideologi negara, merek sama dengan bunyinya atau tidak spesifik, memuat unsur menyesatkan, memuat keterangan tidak sesuai dengan kegunaan barang, merek orang lain, merek terkenal orang lain, merek relative sama, nama singkatan orang terkenal. masa berlaku merek adalah 10 tahun.