NIK Warga DKI yang Tidak Sesuai Domisili Mulai di Nonaktifkan Dukcapil

18 April 2024 21:26 WIB
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online dengan Mudah.
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online dengan Mudah. ( Disdukcapil)

Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kawasan DKI Jakarta menyebutkan bahwa akan segera melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga Jakarta yang tidak lagi tinggal di wilayah ibu Kota.

Hal ini bertujuan agar memperoleh keakuratan data kependudukan di Jakarta. Sehingga kebijakan ini akan segera dilakukan pada pertengahan April 2024.

Setidaknya aka nada sebanyak 81.300 warga yang meninggal dunia dan 13.000 warga yang menempati RT berbeda dari data yang tercatat.

Adapun proses verifikasi dan validasi ini sebenarnya mulai digalakan sejak tahun 2023.

Dukcapil DKI Jakarta akan mulai membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan.

Baca Juga: Syarat Ganti Alamat di KTP yang Perlu Diketahui, Tanpa Ribet

Kemudian akan memfasilitasi penyesuaian ulang data kependudukan sehingga NIK yang dinonaktifkan dapat kembali aktif dalam kurun waktu 1x24 jam.

Upaya dari dilaksanakan kebijakan ini agar Jakata memiliki administrasi yang tertib dan bertujuan agar bantuan sosial sangat tepat sasaran.

Sebab hingga saat ini masih banyak kasus warga Jakarta yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah provinsi padahal tidak lagi tinggal di kawasan tersebut.

"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran," imbuh Budi.

Dalam penerapan kebijakan ini pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengata saat ini tidak akan menonaktifkan NIK warga yang sedang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta, serta warga yang memiliki asset di kawasan Ibu Kota.

Adapun warga bisa langsung mengecek status NIK mereka secara onlune melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalin koordinasi dengan beberapa pihak terkain seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya pada proses pelaksaan kebijakan penonaktifan KTP.

Baca Juga: Cara Cepat Bikin KTP Online Hanya Bermodalkan Smartphone

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm