Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi tak menampik, ada sejumlah sekolah yang mengenakan iuran seakan-akan wajib.
Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 segala bentuk pungutan telah dilarang.
“Sumbangan masih boleh, tapi nominalnya tidak boleh ditetapkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Baca Juga: Selama Ramadan, Sekolah di Banjarmasin Diliburkan!
Dikatakannya jika menurut Permendikbud itu, boleh peran serta masyarakat untuk terlibat menyumbang ke sekolah.
Tapi terkadang memang masih ada beberapa sekolah yang menetapkan jumlah nominal dari sumbangan dengan berbagai dalih, salah satunya atas nama komite.
"Jika sampai ada yang melanggar paling tidak kita berikan teguran lisan. Kalau sampai tindakan-tindakan nya lebih fatal itu bisa kita memutasikan kepala sekolahnya," jelasnya.
Terkait dengan pelaksanaan perpisahan di sekolah sendiri, yang selama ini menjadi sumber keluhan orang tua murid karena memunculkan sumbangan-sumbangan.
Nuryadi menegaskan, sebenarnya acara perpisahan tidak pernah diwajibkan. Kenapa hal ini seakan terlihat wajib, karena telah melekat menjadi tradisi.
"Untuk perpisahan itu tidak wajib, hanya kebiasaan yang sudah turun temurun mereka yang sudah kelas 9, kelas 6, lalu kelas A bagi TK. Jadi itu semacam tradisi saja," terangnya.
Namun bila tetap ingin melaksanakan dikatakan boleh saja, asal bisa tetap sesuai dengan SE yang sudah dikeluarkan.
"Harapan kami di Disdik, itu bisa dilaksanakan sesederhana mungkin kalau ingin melakukan perpisahan," tutupnya.