Sebagai fondasi bangsa Indonesia, pengamalan Pancasila dalam pemerintahan adalah kunci kestabilan dan kedamaian.
Hal ini tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa.
Nilai-nilai dalam Pancasila mencerminkan karakter, perilaku, dan etika masyarakat Indonesia, menjadi landasan moral dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pancasila berperan sebagai sumber hukum yang mengatur tata kelola negara.
Setiap produk hukum harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama dalam pembentukan aturan dan hukum di Indonesia.
Pancasila juga mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, menjadi ciri khas yang membedakan dari bangsa lain.
Sikap, mental, dan perilaku masyarakat Indonesia sehari-hari tercermin dari nilai-nilai Pancasila.
4. Terakhir, Pancasila menjadi cita-cita dan tujuan bangsa, memberikan arah dan panduan dalam pembangunan nasional di berbagai sektor kehidupan.
Tujuan tersebut mencakup mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang peran dan fungsi Pancasila, masyarakat Indonesia dapat memperkuat jati diri sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.
Demikian paparan mengenai fungsi dan kedudukan Pancasila sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News