Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih yang diselenggarakan oleh KPU pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
Sebagaimana diketahui, penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa pilpes dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dan pasangan Ganjar-Mahfud hanya sanggup mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang pada 24-25 April 2024, Cek di Sini!