DPRD PPU Dorong Realisasi Pemekaran Desa dan Kecamatan, Bijak Ilhamdani: IKN Harus Diantisipasi

24 April 2024 17:05 WIB
Pansus I DPRD PPU Agendakan Pertemuan dengan Dinas PUPR Kaltim dan OIKN Bahas RTRW
Pansus I DPRD PPU Agendakan Pertemuan dengan Dinas PUPR Kaltim dan OIKN Bahas RTRW ( )
Penajam, Sonora.ID - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani mendorong agar pemekaran desa dan kecamatan di wilayah PPU bisa terlaksana.
 
Pasalnya, menurut dia euforia masyarakat PPU untuk pemekaran sudah begitu luas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilakukan.
 
"Tentu saya mendorong (pemekaran), terlepas saya juga sebagai Pansus I yang membahas RTRW, kami mengharapkan pemerintah mendorong terus agar pemekaran ini dilakukan," ujar Bijak.
 
"Karena euforia yang dimiliki oleh masyarakat ini sudah begitu luas jangan sampai ini tidak dijawab oleh pemerintah kita dan menjadi kesan yang kurang baik nanti ke depannya," tambahnya.
 
Bijak mengatakan, pemerintah daerah harus berpikir agar pemekaran wilayah PPU dimulai dari desa dan kecamatan sesegera mungkin. Mengingat dua tahun ini masyarakat PPU sudah menggeliat untuk melakukan pemekaran.
 
 
Ditanya ada berapa desa yang bakal dimekarkan, Bijak belum mengetahui pasti. Namun dia memastikan untuk kecamatan sangat mendesak untuk dimekarkan.
 
"Desa nanti kita akan cek. Yang jelas penambahan kecamatan, dua kami rencanakan. Nanti kalau ada beberapa desa yang memenuhi syarat kami akan coba paksakan agar pemerintah ini bisa mendorong terus agar munculnya desa-desa baru hasil pemekaran dan kecamatan," ujar politisi Partai Demokrat.
 
Dikatakan Bijak, pemekaran wilayah PPU mendesak dilakukan mengingat kabupaten ini telah ditunjuk sebagai serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Pembangunan IKN yang dipusatkan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU secara tidak langsung berimbas berkurangnya jumlah kecamatan di daerah ini. 
 
Diketahui, Kabupaten PPU saat ini memiliki empat kecamatan, yakni Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Dengan diambilnya Sepaku menjadi bagian IKN, praktis PPU hanya memiliki tiga kecamatan. Sementara peraturan pemerintah mensyaratkan untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri lima kecamatan.
 
"Pemekaran itu harus dilakukan karena kita mengantisipasi IKN. Dengan IKN diambil, sisa tiga kecamatan. Nanti kita lihat pada saat proses ini dilaksanakan syarat pembentukan wilayah apa cukup atau tidak," pungkasnya. (Adv/DPRD PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm