Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Beserta Jadwal dan Cara Daftarnya

29 April 2024 11:19 WIB
Ilustrasi syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024.
Ilustrasi syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024. ( tribunnews.com)

Sonora.ID - Syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 menjadi salah satu bagian penting dari pendaftaran badan ad hoc yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para pendaftar yang berminat menjadi panitia pemungutan suara (PPS) wajib mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024.

Syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 harus dipersiapkan peserta dengan baik agar bisa lolos ke tahap seleksi selanjutnya.

Berikut ini syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 dikutip dari siakba.kpu.go.id.

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
    berhitung; dan
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca Juga: 30 Contoh Soal CAT PPK Pilkada 2024 dan Kunci Jawabannya Biar Lolos

Cara Daftar PPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilaksanakan secara online melalui laman SIAKBA.

  • Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login.
  • Apabila belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini".
  • Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik "register".
  • Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA.
  • Klik "Aktivasi Akun".
  • Setelah akun sudah teraktivasi, login kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
  • Setelah berhasil login, klik "Daftar" pada laman web.
  • Pendaftar memilih posisi hendak dilamar, yakni PPS atau PPK.
  • Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
  • Setelah mengisi data, klik "Simpan dan lanjutkan".
  • Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik "Download template surat".
  • Isi dan tanda tangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU.
  • Lalu klik "Simpan dan lanjutkan".
  • Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar.
  • Klik "Kirim".
  • Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas".
  • Langkah terakhir, klik "Kirim".
  • Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil.

Jadwal Pendaftaran PPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan pendaftaran: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian administrasi: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi tertulis: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan calon anggota PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan anggota PPS: 26 Mei 2024 

Demikian syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 lengkap dengan cara daftar dan jadwalnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm