Banjarmasin, Sonora.ID – Kasus dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan putusnya kepala bayi saat proses persalinan, mendapat tanggapan dari manajemen RSUD Ulin Banjarmasin.
Kejadian di tanggal 14 April lalu itu berlangsung di ruang IGD, saat pasien MS (38) melakukan persalinan secara normal meskipun kondisi bayi dalam kandungan sungsang.
Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Banjarmasin karena adanya laporan dari MS dan keluarganya yang menilai ada unsur malpraktik dalam tindakan tenaga medis saat itu.
Dilansir dari laman kompas.com, Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Yan Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Diketahui, korban melaporkan kejadian tersebut pada 19 April lalu atau beberapa hari sejak persalinan dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit lain karena infeksi.
Dalam keterangannya, Yan memastikan jika proses persalinan terhadap pasien sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan menampik dugaan malpraktik.
“Kita meyakini bahwa tenaga kesehatan kita sudah bertindak sesuai standar. Namun kita menghargai dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan,” tuturnya seperti yang dilansir pada laman tersebut.
Ia menegaskan perlu memberikan tanggapan agar tidak muncul kesan menghakimi sepihak dan pentingnya mengharga asas praduga tak bersalah.
Apalagi proses hukum juga masih berjalan di tahapan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin yang sudah membentuk tim.
“Jangan sampai ada pemberitaan yang kesannya menghakimi. Kemudian kita juga saat ini masih mengikuti proses yang berjalan dan masih klarifikasi untuk masing-masing pihak.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan malpraktik persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin juga mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Selatan.