Solo, Sonora.ID – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, Bandara Adi Soemarmo dengan kode SOC tidak lagi memiliki status sebagai bandara internasional.
Akibatnya, bandara tersebut sekarang turun kelas menjadi bandara domestik.
Dalam surat tersebut, terdapat pengurangan jumlah bandara internasional Indonesia dari 34 menjadi 17, termasuk Bandara Adi Soemarmo.
Adita Irawati, selaku Juru Bicara Kemenhub, menyatakan bahwa KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan maksud untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
Adita menambahkan bahwa sebagian besar bandara internasional saat ini hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan tidak untuk rute jarak jauh.
Oleh sebab itu, hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
“17 bandara internasional yang telah ditetapkan sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer [sementara],” ujarnya.
Kondisi tersebut akan berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Seperti, untuk kegiatan khusus yang meliputi agenda kenegaraan, kegiatan internasional, dan proses embarkasi serta debarkasi haji.
Selain itu, juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional seperti sektor pariwisata dan perdagangan, serta dalam penanganan bencana.