a. Surat mandat partai politik pendukung pendukung
b. Surat mandat dari pasangan calon yang bersangkutan
c. Surat mandat dari gabungan partai politik pendukung
d. Surat pernyataan dari ketua partai politik pendukung
e. Surat pernyataan dari ketua tim sukses
Jawaban: B
10. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Rapat pemungutan suara
b. Mengawal proses pelaksanaan pemberian suara
c. Pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara
d. Pengucapan sumpah atau janji Pengawas TPS dan Saksi
e. Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara
Jawaban: D
Baca Juga: 40 Contoh Soal Trial Test BUMN 2024, Beserta Kunci Jawabannya!
11. Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi :
a. Pembukaan TPS
b. Mengeluarkan kotak suara
c. Memeriksa keadaan seluruh surat suara
d. Penyerahan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir
e. Penyerahan daftar pemilih sementara kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS
Jawaban: D
12. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan :
a. Penyiapan TPS
b. Pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih tetap di TPS
c. Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih
d. Memeriksa keadaan saksi yang berasal dari surat mandat calon
e. Rapat pemungutan suara
Jawaban: C
13. Pada saat pemungutan suara boleh dihadiri oleh pihak-pihak berikut ini kecuali
a. Panitia pelaksana uji publik
b. Panitia pengawas
c. Saksi calon
d. Pemantau
e. Masyarakat
Jawaban: A
14. Surat Suara pada Pemilihan Serentak dinyatakan sah apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
b. Surat suara ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPPS
c. Surat suara ditandatangani oleh Ketua dan minimal 2 anggota KPPS
d. Pemberian tanda coblos sebanyak dua kali pada nomor urut pasangan calon
e. Pemberian tanda ceklis sebanyak satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon
Jawaban: A
15. Surat Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
b. Surat suara ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPPS
c. Surat suara ditandatangani oleh Ketua dan minimal 2 anggota KPPS
d. Pemberian tanda coblos sebanyak dua kali pada nomor urut pasangan calon