Penegakan Hukum terhadap para pelaku
mafia tanah hingga kini masih terus dilakukan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, karena mafia tanah tidak hanya merugikan kepada rakyat namun juga negara.
Usai melaksanakan Olahraga bersama Kementerian ATR/BPN di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Pusat hari ini, Jumat (3/5), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan jajarannya akan berpihak kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil.
Sementara yang melawan hukum akan dilakukan tindak tegas. Dimana penindakan tersebut Berlaku baik untuk eksternal maupun internal di Kementerian ATR/ BPN.
"Yang melawan hukum kita hadapi dan tindak tegas. Berlaku eksternal maupun internal," kata
AHY di GBK.
Dikesempatan yang sama, AHY mengaku, bahwa Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan.
"Komitmen kita untuk gebuk mafia tanah. Inilah yg diharapkan masyarakat. Masyarakat banyak yamg tidak berdaya. Kementrian ATR/BNP memastikan akan berpihak kepada mereka yang diperlakukan tidak adil," lanjut AHY.
Diketahui sebelumnya, Satgas-Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sekitar 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun rupiah.
Serta total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare.
Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.