Agus Harimurti Yudhoyono Akan Menindak Tegas Para Pelaku Mafia Tanah

3 Mei 2024 11:22 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono saat melaksanakan olahraga bersama di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/5)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono saat melaksanakan olahraga bersama di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/5) ( Sonora.ID/Tito Suhandoyo)

Sonora.ID – Masih banyaknya korban mafia tanah di Indonesia, Menteri ATR/BPN/ Agus Harimurti Yudhoyono akan menindak tegas baik dari eksternal maupun Internal kementeriannya.

Penegakan Hukum terhadap para pelaku mafia tanah hingga kini masih terus dilakukan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,  karena mafia tanah tidak hanya merugikan kepada rakyat namun juga negara.
 
Usai melaksanakan Olahraga bersama Kementerian ATR/BPN di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta Pusat hari ini, Jumat (3/5), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan jajarannya akan berpihak kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil.
 
 Sementara yang melawan hukum akan dilakukan tindak tegas. Dimana penindakan tersebut Berlaku baik untuk eksternal maupun internal di Kementerian ATR/ BPN.
 
"Yang melawan hukum kita hadapi dan tindak tegas. Berlaku eksternal maupun internal," kata AHY di GBK.
 
Dikesempatan yang sama, AHY mengaku, bahwa Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan. 
 
"Komitmen kita untuk gebuk mafia tanah. Inilah yg diharapkan masyarakat. Masyarakat banyak yamg tidak berdaya. Kementrian ATR/BNP memastikan akan berpihak kepada mereka yang diperlakukan tidak adil," lanjut AHY.
 
Diketahui sebelumnya, Satgas-Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sekitar 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun rupiah.
 
Serta total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare.
 
Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm