Pontianak, Sonora.ID – Sebanyak 875 Pegawai P3K dilantik dan dikukuhkan oleh Pj Wali Kota Pontianak dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Melalui Pengangkatan P3K, di Pontianak Convention Center (PCC), Jumat, 3 Mei 2024.
Dari 875 orang P3K yang dilantik tersebut terdiri dari Tenaga Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan.
Pj Wali Kota Pontianak dalam sambutannya mengajak P3K yang dilantik untuk memberikan pekerjaan yang terbaik sesuai harapan masyarakat Pontianak.
“Saya mengajak rekan – rekan semua yang sudah lulus harus bersyukur dengan cara bekerja sesuai dengan harapan masyarakat Pontianak. Kalau kemarin statusnya masih honor teman-teman bekerja dengan disiplin, integritas. Saya mohon ketika sudah jadi P3K ini harus bisa ditingkatkan, “ pesan Ani Sofian.
Ani menyampaikan bahwa untuk dengan diangkatnya tenaga honor menjadi P3K kesejahteraan mereka akan meningkat dikarenakan jabatan fingsional terdapat tunjangan jabatan juga.
“Jadi dengan diangkatnya mereka ini maka kesejahteraannya meningkat, karena jabatan fungsional itu ada tunjangan jabatan juga,” ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan Undang - Undang ASN yang baru pada Desember 2024 tidak ada lagi tenaga kontrak yang boleh direkrutkarena yang sudah ada ketika 31 Desember itu tidak lulus tes maka dengan terpaksa akan diberhentikan yang bersangkutandari status tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Pontianak.
Ini bukan hanya berlaku di lingkungan Pemkot Pontianak saja tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia.
Dia juga mengajak para pegawai P3K untuk bisa menginformasikan kepada teman-temannya yang lain yang masih berstatus tenaga kontrak untuk memanfaatkan peluang yang sudah disiapkan oleh Pemkot Pontianak sebanyak 1215 formasi.
“Jadi ini juga ada yang CPNS, ada juga P3K tetapi untuk formasi guru seluruhnya adalah P3K, sedangkan tenaga Kesehatan dan tenaga teknis ada formasi CPNS dan ada formasi P3K, “ terangnya.
Sebagai informasi bahwa P3K tidak mengenal istilah mutasi ke tempat yang baru atau mutasi kenaikan pangkat.
Untuk formasi CPNS maksimal bisa melamar di usia 35 tahun terkecuali tenaga Kesehatan/dokter itu boleh lebih dari usia 35 tahun, selebihnya yang sudah lebih dari 35 tahun bisa melamar untuk P3K.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kecamatan Pontianak Kota Sukses Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ XXXII Tingkat Kota