Sragen, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menyelesaikan tahapan penting dalam Pemilu 2024 dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/5/2024) sore.
Di tengah penetapan caleg terpilih DPRD Sragen periode 2024-2029, perwakilan dari DPC PDIP Sragen menyuarakan keberatan.
Mereka menyoroti fakta bahwa terdapat beberapa calon legislatif (Caleg) PDIP yang sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri, namun nama-nama mereka tetap ditetapkan oleh KPU Sragen sebagai calon terpilih anggota DPRD Sragen.
Ketiga Caleg PDIP ini terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 1, Sragen 2, dan Sragen 4.
"Dalam gelaran Pemilu peserta pemilu adalah partai politik, kami di internal PDIP ada mekanisme tertentu yang telah disepakati," ucap Supriyanto, selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC PDIP Sragen, ditengah sidang pleno.
"Ada sebuah permasalahan dimana yang tercantum di penetapan, sedangkan aturan internal partai ada nama lain, kami mohon KPU bisa menyikapi, karena surat dan aturan yang berlaku di internal sendiri sudah disampaikan ke KPU, mohon untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Kemudian, keberatan tersebut ditanggapi langsung oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N.
Prihantoro menyatakan bahwa berdasarkan surat KPU nomor 664, penetapan calon terpilih Anggota DPRD Sragen oleh KPU disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 503 tahun 2024.
"Tadi disampaikan bahwasanya ada surat pengunduran diri dari PDIP, jadi itu nanti kami akan menetapkan dulu sebagai salah satu calon terpilih, sedangkan nanti pasca penetapan calon terpilih akan kami lakukan klarifikasi," kata Prihantoro.
"Dan nanti seandainya memang terkonfirmasi surat dari KPU RI, setelah terkonfirmasi kami akan melakukan perubahan berita acara dan perubahan SK calon terpilih, jika memang terkonfirmasi yang bersangkutan telah mengundurkan diri," jelasnya.
Setelah rapat pleno, Supriyanto menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah disepakati sebelumnya oleh semua caleg.