Sukoharjo, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah memulai proses pendaftaran badan ad hoc di tingkat kelurahan dan desa, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebagai bagian persiapan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2024.
Seperti pada Pemilu 2024, dibutuhkan sebanyak 501 petugas PPS untuk mengelola proses pemungutan suara, yang akan didistribusikan secara merata di 167 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
Syakbani Eko Raharjo, selaku Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, menyatakan bahwa proses pendaftaran anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada 2024 telah dimulai sejak 2 hingga 8 Mei 2024. Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan adalah 501 orang, dengan alokasi 3 orang untuk setiap kelurahan/desa.
"Untuk usia pendaftar anggota PPS minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan KTP,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/5).
Dia menyatakan bahwa warga yang ingin menjadi anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada 2024 dapat mendaftar langsung dengan membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui situs web https://siakba.kpu.go.id/, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jika ada kesulitan atau kebingungan dalam proses pendaftaran melalui situs web tersebut, mereka dapat mengunjungi Helpdesk Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo secara langsung.
Semua formulir untuk pengisian data diri dapat diakses melalui aplikasi SIAKBA, dan kemudian dicetak untuk diunggah bersama dengan dokumen pendukung lainnya, seperti KTP dan ijazah terakhir setingkat minimal SMA.
Pendaftar PPS juga harus menyertakan Surat Keterangan Sehat yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium, termasuk tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
"Selain mengupload dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sementara di hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024 akan ditutup pukul 23.59 WIB," kata Syakbani.
Syakbani menjelaskan bahwa peran PPS dalam Pilgub dan Pilkada tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada Februari 2024 lalu.
Mereka akan membantu KPU dalam mengoordinasi dan memberikan bimbingan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan pemantauan dan supervisi terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan tugas-tugas serupa lainnya.