KPU Manado Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 ke Insan Pers

4 Mei 2024 19:21 WIB
Pemateri Kegiatan KPU Manado Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024.
Pemateri Kegiatan KPU Manado Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024. ( )

Manado, Sonora.ID - KPU Kota Manado menggelar sosialisasi tahapan pilkada tahun 2024 kepada awak media di Grand Kawanua, Sabtu (04/05/24) di Manado. 

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan sekitar 60 an awak media yang dibagi dengan dua sesi pemateri yaitu Jusuf Wowor sebagai akademisi dari Unsart dan Briliant Johanes Maengko selaku ketua Bawaslu Kota Manado.

“Pada sesi pertama diisi oleh pemateri Jusuf Wowor mengatakan sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, sampai saat ini jadwal Pilkada di Manado belum berubah, masih tetap November 2024," tuturnya. 

Jusuf menjelaskan bahwa saat ini kita dihadapkan dengan agenda nasional, yakni pilkada serentak.

Ia menekankan bahwa regulasi turunan UUD mengenai Pemilihan/Pilkada terdapat pada no. 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 8 bunyinya yakni: pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November tahun 2024.

Jusuf juga menerangkan bahwa KPU Manado sudah memasuki tahapan-tahapan krusial yaitu terkait dengan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS yang dimulai dengan rekrutmen PPK pada 6-8 Mei 2024," terangnya.

Jusuf menambahkan tahapan pilkada tahun 2024 terbagi menjadi 18 tahapan yakni:

  1. Perencanaan Program Anggaran sampai dengan 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan sampai dengan 16 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan sampai dengan 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 17 April 2024 sampai dengan 5 November 2024
  5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024
  6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024
  7. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024
  8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei 202 sampai dengan 29 Agustus 2024
  9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024
  10. Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024
  11. Penelitian Persyaratan Calon 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024
  12. Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024
  13. Pelaksanaan Kampanye 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024
  14. Pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024
  15. Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Novembe 2024 sampai dengan 15 Desember 2024
  16. Penetapan Calon Terpilih paling lama lima hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  17. Penyelesaian Pelanggaran Dan Sengketa Hasil Pemilihan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU
  18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon.

Sementara itu, pada sesi kedua di lokasi yang sama Ketua Bawaslu Kota Manado Briliant Johanes Maengko, mengatakan bahwa peran pers sangat dibutuhkan sebagai penyuplai informasi dan pengontrol sosial dalam pemilihan 2024, khususnya Walikota dan Wakil Walikota di Kota Manado serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang independensinya juga merupakan amanat dari Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Jelang Pilgub dan Pilkada 2024, KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran PPS

Briliant juga menambahkan dalam rangka Pilkada Serentak ini Bawaslu Kota Manado fokus pada pengawasan dan pembentukan badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Panitia Pengawas Pemilu Sementara (KPPS), dan Pantarlih.”tuturnya.

Brilliant menjelaskan terkait hal diatas ada 4 poin yang menjadi fokus yaitu :

  1. Ketaatan Prosedur Dalam Pembentukan Badan Adhoc
  2. Keterpenuhan Persyaratan Menjadi Penyelenggara Adhoc
  3. Keterpenuhan Kuota Pada Badan Adhoc
  4. Memperhatikan 30% Keterwakilan Perempuan

Briliant berharap agar rekan-rekan NGO dan Pers bersama-sama mengawasi Pilkada Serentak ini dan berperan aktif serta partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun peradaban demokrasi yang kokoh di Indonesia khususnya Kota Manado.

Penulis: Steve Osvaldo

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm