Syarat dan Cara Registrasi Kartu 3, Lewat Website, SMS, dan Telepon

4 Mei 2024 20:45 WIB
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba?
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba? ( Tri Indonesia)

Sonora.ID - Cara registrasi kartu 3 (Tri) penting untuk diketahui bagi kamu yang ingin membeli nomor 3 baru. Simak cara registrasi kartu 3 dalam artikel berikut ini.

Cara registrasi kartu 3 ini harus kamu ketahui karena pendaftaran identitas ini wajib dilakukan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 14 tahun 2017.

Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.

Jika kamu tidak mendaftarkan nomor, maka kartu 3-mu tidak akan bisa digunakan.

Namun, tak usah khawatir karena cara registrasi kartu 3 ini mudah dan bisa kamu lakukan dengan menggunakan layanan SMS atau juga via website.

Baca Juga: 2 Cara Registrasi Kartu by.U, Bisa Lewat Website atau Aplikasi

Syarat Registrasi Kartu 3

Sebelum registrasi, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk melakukan registrasi kartu 3. Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu penuhi:

Untuk pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

Untuk pengguna WNA (Warga Negara Asing):

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm