Sonora.ID - Cara registrasi kartu 3 (Tri) penting untuk diketahui bagi kamu yang ingin membeli nomor 3 baru. Simak cara registrasi kartu 3 dalam artikel berikut ini.
Cara registrasi kartu 3 ini harus kamu ketahui karena pendaftaran identitas ini wajib dilakukan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 14 tahun 2017.
Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.
Jika kamu tidak mendaftarkan nomor, maka kartu 3-mu tidak akan bisa digunakan.
Namun, tak usah khawatir karena cara registrasi kartu 3 ini mudah dan bisa kamu lakukan dengan menggunakan layanan SMS atau juga via website.
Baca Juga: 2 Cara Registrasi Kartu by.U, Bisa Lewat Website atau Aplikasi
Syarat Registrasi Kartu 3
Sebelum registrasi, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk melakukan registrasi kartu 3. Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu penuhi:
Untuk pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):
Untuk pengguna WNA (Warga Negara Asing):