UU DKJ akan Batasi Usia Kendaraan dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan

6 Mei 2024 16:45 WIB
Ilustrasi jalanan di Jakarta
Ilustrasi jalanan di Jakarta ( Kompas.com/Garry Lotulung)

Sonora.ID – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ke depan akan membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Aturan ini masuk ke dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Dari aturan tersebut, ada kewenangan bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, salah satunya terkait bidang perhubungan yang termakhtub di dalam Bab IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g yang berbunyi: "pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan".

Kendati demikian, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.

"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Sukses Selaraskan Revitalisasi Bahasa Daerah, Wali Kota Tuai Apresiasi

Melansir dari Kompas.com, menurutnya, hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta adalah dari pajak kendaraan bermotor.

Apabila kendaraan dibatasi, menurutnya hal ini akan berdampak pula terhadap PAD.

"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," kata dia.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi emisi kendaraan.

"Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," kata Ismail.

Ia mengatakan bahwa sebelum penerapannya diperlukan suatu studi bersama supaya ketika diterapkan dapat berjalan optimal ke semua sisi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm