Seluruh Tokoh Lintas Agama, Suku dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Melawi Deklarasi Pernyataan Sikap

6 Mei 2024 21:33 WIB
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Melawi menggelar Forum Grup Discusion (FGD) dengan mengangkat tema
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Melawi menggelar Forum Grup Discusion (FGD) dengan mengangkat tema ( IST)

Melawi, Sonora.ID - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Melawi menggelar Forum Grup Discusion (FGD) dengan mengangkat tema "Silaturahmi tokoh lintas agama, suku dan organisasi masyarakat dalam rangka penguatan toleransi guna meningkatkan kesatuan dan keharmonisan antar suku dan agama di wilayah Kab. Melawi", bertempat di Hotel Rajawali Jl. Kenual Gg. Juang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi,  Senin, 6 Mei 2024. 

Kegiatan FGD dibuka langsung oleh Bupati Melawi yang diwakili oleh Dr. P. R. Beni Rubin selaku Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Melawi, FKUB Melawi juga hadirkan narasumber yaitu Dr. P. R. Beni Rubin selaku Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Melawi, Kapolres Melawi yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Melawi IPTU Sofian Efendi, Ketua FKUB Kabupaten Melawi H. Qomarul Khair, S. Ag., M. Si dan Ketua Bamagnas Kabupaten Melawi Pdt. Paulus Timang M. Th, peserta FGD adalah sejumlah tokoh lintas agama, suku dan ormas yang terdapat di Kab. Melawi sebanyak 35 orang.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Dr. P. R. Beni Rubin selaku Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Melawi, dijelaskan bahwa toleransi atau toleran secara bahasa kata ini berasal dari bahasa latin “tolerare” yang berarti “sabar dan menahan diri”.

Baca Juga: Listrik Menyala, Terangi 4 Desa di Kecamatan Sayan Kabuaten Melawi

Toleransi juga dapat berarti suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu (perseorang-an) baik itu dalam masyarakat ataupun dalam lingkup yang lain.

Sikap toleransi dapat menghindari terjadinya diskriminasi, walapun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyakarat.

Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk, ditandai dengan banyaknya Etnis Suku, Agama, Bahasa, Budaya dan Adat Istiadat.

Untuk persoalan agama negara Indonesia bukanlah negara teokrasi, melainkan secara konstitusional negara mewajibkan warganya untuk memeluk agama satu dari agama agama yang diakui eksistensinya sebagaimana tercantum dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 uud 1945, negara memberi kebebasan kepada penduduk untuk memilik salah satu agama yang telah ada diindonesia dari keenam Agama yaitu Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Mempererat hubungan antar agama, suku dan budaya memang tidak mudah. Mempererat hubungan tersebut berarti menyatukan seluruh orang - orang tanpa melihat latar belakang mereka.

Mempererat hubungan antar masyarakat berarti siap untuk menerima segala perbedaan yang ada antara satu dengan yang lainnya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm