Manado, Sonora.ID - Berdasarkan pers release yang diberikan bahwa Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nyaadalah sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan, Jumat (03/05/24)
Jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT TahunanPPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyebutkan bahwa PenyampaianSPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagianbesar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT.
Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikansecara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,”tuturnya.
Baca Juga: Pekan Panutan, Bupati Sukoharjo Himbau Pelaporan Pajak Via e-Filing
Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib
Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.
Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jikadibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target
rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapattercapai.
Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah19,2 juta SPT.
Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. “Artinyajumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT.
Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebutdapat dicapai,” tegas Dwi.
Sebagai penutup, Dwi menghimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera
melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasihkepada Wajib Pajak yang
telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Penulis : Steve Rawis