Banjarbaru, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Kebjikan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada PNS, PPPK, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ujar Kabid Perbendaharaan dan Akutansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris, belum lama ini.
Menurutnya, uang yang akan diterima ASN yakni sebesar gaji pada bulan sebelumnya, tanpa potongan apapun.
Baca Juga: Fokus Menangkan Pilkada, Kosgoro 1957 Kalsel Pasang Target 65 Persen
Tujuan pemberian gaji ke-13 ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap para ASN yang telah mengabdi.
"Tentu juga diharapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan bisa untuk biaya anak-anak mereka masuk sekolah di tahun ajaran baru," tutur Idris.
Adapun anggaran yang disiapkan sekitar Rp64,3 miliar atau kurang lebih sama dengan sebelumya, lantaran Pemprov Kalsel tidak signifikan melakukan penambahan pegawai.
"Kami Alokasikan Rp64,3 Miliar untuk gaji ke-13," pungkasnya.