Kemendes Bentuk Tim Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Bone

13 Mei 2024 14:53 WIB
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT, Luthfy Latief
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT, Luthfy Latief ( Dok istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Itu sebagai buntut viralnya video para Kepala Desa di Bone yang melakukan bimbingan teknis (Bimtek) di salah satu hotel mewah di Makassar.

Bimtek itu viral lantaran adanya welcome party digelar di tempat hiburan malam yang ada di hotel tersebut. Tak sampai di situ, setelah salah seorang Kepala Desa meninggal dunia di kamar hotel karena kelelahan mengikuti Bimtek.

"Saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT," tulis Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT, Luthfy Latief, melalui instagram pribadinya.

Luthfy mengatakan, pembentukan tim bertujuan memastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut yang diduga dilaksanakan oleh sebuah lembaga bernama PT Putri Dewani Mandiri. "Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek,"sebutnya.

Biasanya, kata Luthfy, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah ditunjuk. Selanjutnya, Kepala Desa berurunan, yang berakhir pada bagi-bagi sisa hasil usaha (SHU). Menurut Luthfy, pihaknya telah mengantisipasi praktek tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan melarang perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar Kabupaten/Kota setempat menggunakan dana desa.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023, RESMI

"Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa. Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang
dilaksanakan secara swakelola. Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa di desa setempat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm