Banjarmasin, Sonora.ID – Jajaran Polda Kalimantan Selatan, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, mendapat apresiasi dari Bareskrim Polri terkait penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dari pengusutan kasus itu, total aset yang disita aparat mencapai Rp13 miliar. Baik berupa tanah, bangunan maupun kendaraan.
“Bareskrim Polri menilai aset Rp13 miliar yang disita itu jumlahnya cukup besar untuk level daerah, makanya diapresiasi,” tutur Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto.
Tak hanya apresiasi, Polda Kalimantan Selatan menurutnya juga diharapkan jadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia untuk dapat menjerat bandar narkoba dengan TPPU, selain tentunya jeratan pidana awal narkotika.
Baca Juga: Sekda Banjarmasin Pimpin Pertemuan Perumda PALD dan IWK Malaysia
Ia mengakui jika menjerat tersangka tindak pidana narkotika dengan pasal TPPU tidak mudah karena memerlukan ketelitian dari para penyidik untuk mengusut dan memilah aset milik tersangka.
Mengingat, biasanya aset-aset yang berasal dari uang hasil penjualan barang haram itu cenderung sulit dilacak karena tidak terekam oleh perbankan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Kendati demikian, pihaknya tetap optimis kasus TPPU yang berkaitan dengan tersangka tindak pidana narkotika dapat diselesaikan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama pihak terkait lainnya.
“Untuk TPPU Fredy Pratama di Banjarmasin kan kita didukung oleh Bareskrim, sehingga berhasil menjerat dua tersangka,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus narkoba yang terjadi di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan dari DPR RI.
Baca Juga: Meter Air Banyak Hilang, PAM Bandarmasih Ingatkan Hal Ini ke Pelanggan
Tak hanya barang bukti yang terbilang besar, tapi juga terungkap adanya TPPU untuk mengalihkan uang dari hasil bisnis narkotika yang bersangkutan.
Untuk kasus Fredy Pratama, sejumlah aset yang berhasil disita aparat di Banjarmasin adalah bangunan hotel dan restoran yang berlokasi di Jalan H.J. Djok Mentaya, bangunan ruko tiga lantai di Jalan Ahmad Yani, kendaraan bermotor berupa mobil dan motor mewah, serta beberapa unit rumah yang lokasinya tersebar di sejumlah daerah.
Hingga saat ini, tersangka bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tak hanya oleh Polri, tapi juga kepolisian lintas negara, yakni Malaysia dan Thailand.