Pontianak, Sonora.ID - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian sebelumnya menyampaikan himbauan untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana yang ditujukan kepada SD dan SMP di kota Pontianak. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan nomor 400.3.5/28/Disdikbud/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024.
“Perpisahan itu lebih baik digelar sederhana, agar memberi kesan baik untuk masa depan anak, dikenang baik dan positif dan paling utama tidak membebani orang tua murid,” ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.
Poin selanjutnya di dalam SE tersebut, Ani Sofian juga meminta pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.
“Jadi murni kreativitas anak murid ataupun orang tua, tanpa melibatkan pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik,” terangnya.
Baca Juga: 20 Contoh Tema Perpisahan Sekolah Islami 2024 yang Berkesan dan Menarik
Sementara itu saat dikonfirmasi kembali Pj Wali Kota Pontianak menekankan lagi bahwa surat edaran memang disampaikan ke PAUD, TK, SD, dan SMP negeri dan swasta. Intinya dari edaran itu adalah jangan sampai memberatkan orang tua murid/siswa.
"Untuk memasukkan anak - anaknya masuk sekolah/kuliah, daftar ulang sekolah/kuliah, untuk membeli seragam sekolah, beli sepatu, membeli perlengkapan sekolah dan lain - lain," ujar Ani Sofian, via Chat WA, Rabu, 15 Mei 2024.
Sekarang lanjutnya, tinggal tergantung kepada orang tua murid/siswanya, kalau ada keluhan orang tua murid/siswa gara - gara membayar dana untuk perpisahan atau mengalami sesuatu yang tidak diinginkan akibat dari pelaksanaan acara perpisahan, jangan masyarakat bilang pemerintah kota kurang atau tidak perduli.
Menurutnya, surat edaran itu mengingatkan kepada sekolah dan orang tua murid/siswa untuk berpikir dalam menggunakan uangnya untuk hal - hal yang bersifat prioritas.
"Sesuai pengalaman saya, menjadi Pj Wako masih banyak masyarakat kota pontianak yang memerlukan bantuan Pemkot untuk membayar uang pendaftaran, bayar SPP, minta bantuan pakaian seragam, minta belikan perlengkapan sekolah, ini menggambarkan bahwa sebagian masyarakat kita masih kurang mampu untuk menyekolahkan anak - anaknya, padahal sekolah itu sangat penting, " ungkap Ani.
Sekolah swasta di kota pontianak ada juga yang mendapat dana BOS, artinya masih perlu bantuan pemerintah, maka dari itu, kalau ada himbauan pemerintah sebaiknya dipertimbangkan.
"Saya juga menghimbau agar pihak hotel yg sudah menerima uang muka dari sekolah yang akan melaksanakan perpisahan sekolah harus mendukung kebijakan pemerintah daerah dengan cara mengembalikan uang muka tersebut kepada sekolah yang sudah membayar uang muka. Mudah - mudahan uang muka tersebut bukan berasal dari orang tua murid/siswa, apabila berasal dari orang tua murid/siswa agar dikembalikan.
Ani juga menyampaikan untuk sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP negeri yang masih nekad tidak mau menjalankan apa yang ada di dalam Surat Edaran tersebut, berarti tidak mendukung program wajib belajar, karena itu akan diberikan pembinaan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.