Diwakili Ulama, Acil Odah Resmi Daftar Bacalon Gubernur Kalsel

15 Mei 2024 19:36 WIB
Penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Gubernur Kalsel
Penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Gubernur Kalsel ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Iring-iringan shalawat dan  kesenian Sinoman Hadrah menandai pendaftaran Raudhatul Jannah atau Acil Odah ke Kantor DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Rabu (15/05) siang. 

Acil Odah yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kalimantan Selatan resmi mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon gubernur lewat partai tersebut.

Disampaikan perwakilan tim pemenangan, M. Syahrizal Aufa, berkas sudah diserahkan dan diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Dalam pendaftaran tersebut, yang bersangkutan memang tidak datang langsung, melainkan diwakili oleh pihak keluarga dan tim pemenangan.

Bahkan sejumlah ulama di Kalimantan Selatan turut serta mendampingi dan hadir dalam proses penyerahan berkas, di antaranya Guru Wildan Salman.

Baca Juga: Optimisme Kota Banjarmasin Turunkan Angka Stunting Nol Persen

"Kami sengaja memilih hari ini untuk mendaftar, karena dalam Islam, hari Rabu adalah hari di mana Allah subhanahu wa taa'la menciptakan nur (cahaya, red.)," tutur Guru Wildan mewakili pihak keluarga.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengatakan bahwa berkas lamaran semua kandidat bakal calon gubernur akan diterima hingga Sabtu, 18 Mei mendatang.

“Semua berkas akan disampaikan ke DPP Partai Golkar yang nantinya akan ditetapkan sebagai calon,” tuturnya.

Dari pantauan di lokasi, Acil Odah menjadi kandidat pertama bakal calon Gubernur Kalimantan Selatan yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Setelah dari Golkar, rombongan tim pemenangan dan pihak keluarga melanjutkan penyerahan berkas pendaftaran ke DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm