Susunan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 Menurut Pedoman Kominfo

17 Mei 2024 11:20 WIB
Ilustrasi untuk susunan upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024.
Ilustrasi untuk susunan upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024. ( freepik)

Sonora.ID - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuat persiapan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024 dengan matang.

Hal tersebut termasuk juga susunan upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 yang dibagikan dalam Pedoman Harkitnas 2024 di laman resmi Kominfo.

Adapun Hari Kebangkitan Nasional 2024 yang merupakan peringatan ke-116 tahun, jatuh pada Senin (20/5/2024), sehingga upacaranya dilaksanakan di hari yang sama.

Dijelaskan pada pedoman tersebut, upacara bendera dalam peringatan 116 tahun Harkitnas ini diimbau untuk dilaksanakan secara serentak oleh seluruh karyawan Kantor/Lembaga/Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia, Lembaga Pendidikan di semua jenjang baik negeri maupun swasta, dan seluruh Kantor Perwakilan RI/Kedutaan Besar yang ada di luar negeri.

Susunan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024

Adapun tata upacara Harkitnas 2024 sebenarnya hampir mirip dengan upacara bendera biasa.

Namun, pada bagian amanat, dibacakan naskah pidato sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, oleh Inspektur Upacara.

Baca Juga: Link Download Poster Hari Kebangkitan Nasional 2024 dari Kominfo

Berikut ini susunan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional 2024 dari rilis Kominfo.

i. Pengibaran Bendera Merah Putih;
ii. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
ili. Mengheningkan Cipta;
iv. Pembacaan Naskah-naskah:
    a. Pancasila;
    b. Pembukaan UUD 1945;
v. Pembacaan naskah pidato Menteri Komunikasi dan Informatika menyambut 116 tahun Peringatan Hari Kebangkitan Nasional oleh Inspektur Upacara;
vi. Menyanyikan Lagu-lagu Perjuangan (Bagimu Negeri dan Satu Nusa Satu Bangsa);
vii. Pembacaan Doa.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm