Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh dan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 tercapai, Slamet menyebut Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap harus berusaha untuk menuntaskan pelaporan SPT Tahunan tercapai 100%.
“Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 ditetapkan sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 788.030 SPT. Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 655.640 SPT.
Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, capaian SPT sudah di angka 89%, namun kami terus berupaya agar seluruh wajib pajak wajib SPT di Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat melaporkan SPT Tahunannya sehingga capaian kepatuhan bisa 100%,” tegas Slamet.
Sebagai penutup, Slamet mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya.
“Jangan lupa selain lapor SPT Tahunan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya sebelum 30 Juni 2024 demi kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang,”
Baca Juga: Emban Target Rp24,85 Triliun, Kanwil DJP Riau Siap Kumpulkan Penerimaan Negara