Sonora.ID - Cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya harus diketahui oleh Anda yang tengah mencari pekerjaan.
Kartu kuning atau disebut juga AK1 adalah dokumen penanda bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat kabupaten/kota.
Nah, sebagian perusahaan mewajibkan calon pelamar untuk menyertakan kartu kuning atau AK1 ini ketika akan mengajukan lamaran pekerjaan.
Kartu kuning bisa dibuat secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker setempat maupun online melalui laman web Kemnaker.
Baca Juga: 6 Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Coba Cek iPhone-mu!
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Adapun cara membuat AK1 online yakni sebagai berikut.
Berdasarkan langkah dan cara di atas, dapat kita ketahui bahwa meskipun pembuatannya dapat dilakukan secara online, pengambilan dan legalisasi tetap perlu menandatangi kantor Disnaker setempat.
Jadi, cara membuat kartu kuning online di atas hanya untuk pembuatan akun dan mengisi data diri.